SUARA INDONESIA, JAKARTA - Konflik antara Israel dan Hamas telah menjadi sorotan dunia selama beberapa dekade terakhir.
Kekerasan yang terus berlangsung antara kedua pihak ini tidak hanya menyebabkan kerusakan material yang signifikan, tetapi juga menimbulkan korban jiwa yang besar, terutama di kalangan warga sipil.
Dalam laporan terbaru dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), ada indikasi kuat bahwa Israel mungkin telah melanggar hukum perang di Gaza, yang menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan keadilan internasional.
Laporan OHCHR yang dirilis pada 19 Juni 2024, menyoroti bahwa pasukan Israel kemungkinan telah berulang kali melanggar hukum perang dengan tidak membedakan antara warga sipil dan petempur dalam serangan mereka.
Juru bicara OHCHR, Jeremy Laurence, menjelaskan bahwa serangan yang dilakukan Israel tidak hanya menghancurkan infrastruktur sipil, tetapi juga menimbulkan korban jiwa yang besar di kalangan warga sipil.
Laurence menambahkan bahwa serangan yang melanggar hukum, ketika dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, serta sejalan dengan kebijakan negara atau organisasi, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang praktik militer Israel dan memicu seruan untuk pertanggungjawaban.
Ketua tim penyelidikan PBB, Navi Pillay, dalam pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, menuduh bahwa militer Israel telah melakukan "pemusnahan" warga Palestina.
Laporan yang diterbitkan timnya menunjukkan bahwa baik militan Hamas maupun Israel sama-sama telah melakukan kejahatan perang.
Namun, Pillay menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab atas pelanggaran yang paling serius, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Pillay, Israel bertanggung jawab atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan yang disengaja, penggunaan kelaparan sebagai metode perang, dan penganiayaan gender yang menargetkan laki-laki dan anak laki-laki Palestina.
Pelanggaran ini bukan hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Pemerintah Israel, melalui misi permanennya untuk PBB di Jenewa, menyebut hasil penelitian OHCHR "cacat secara faktual, hukum dan metodologis."
Mereka menuduh OHCHR memiliki pandangan yang bias dan tidak memberikan gambaran yang lengkap tentang situasi di lapangan.
Israel juga mengkritik laporan tersebut karena tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap para sandera yang diculik Hamas.
Mereka menekankan bahwa komunitas internasional harus mempertimbangkan semua aspek dari konflik ini, termasuk penderitaan warga sipil Israel yang menjadi korban serangan Hamas.
Konflik Israel-Hamas terus menjadi isu yang kompleks dan kontroversial.
Laporan OHCHR dan tim penyelidikan PBB menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan oleh kedua pihak, dengan penekanan khusus pada tanggung jawab Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pertanyaan tentang keadilan dan tanggung jawab internasional tetap menjadi topik utama dalam upaya mencari solusi yang adil dan damai untuk konflik ini. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mulawarman |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi