SUARA INDONESIA JAWA TENGAH

Ibu Pembuang Bayi Kandung di Cilacap Ternyata Masih di Bawah Umur

Satria Galih Saputra - 25 March 2024 | 21:03 - Dibaca 688 kali
Peristiwa Ibu Pembuang Bayi Kandung di Cilacap Ternyata Masih di Bawah Umur
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Dinas Sosial Arida Puji Hastuti. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Kasus bayi malang yang dibuang oleh ibu kandungnya di Cilacap, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Kasus tersebut terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang. 

"Ibu kandung sang bayi masih di bawah umur berinisial ADS berusia 15 tahun 10 bulan," ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (25/3/2024). 

Sementara itu, keberadaan pelaku saat ini sedang dirawat di RSUD Majenang akibat pendarahan. Informasi tersebut diperoleh setelah adanya laporan dari pihak RSUD Majenang ke polisi pada Sabtu (24/3/2024) kemarin, adanya seorang wanita diduga pelaku pembuangan bayi yang dirawat dengan kondisi pendarahan. 

"Tim kami kemudian mendatangi rumah sakit. Dan setelah diinterogasi, wanita tersebut mengaku merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya," kata Kombes Pol Ruruh. 

Pelaku berstatus pelajar ini juga mengaku kepada polisi melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. "Sesaat setelah bayi dilahirkan, mulut bayi itu disumpal dengan pakaian dalam sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, setelah itu oleh pelaku bayi tersebut di bawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi," jelasnya. 

Adapun motif pelaku tega membuang bayi kandungnya sendiri lantaran malu aibnya terbongkar. 

Kombes Pol Ruruh menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mencari pelaku lain apabila ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut. 

Kasus tersebut berawal adanya penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di saluran irigasi desa setempat pada Jumat (22/3/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. 

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus pembuangan bayi yang melibatkan anak dibawah umur mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Arida Puji Hastuti. Ia menekankan pentingnya pengawasan para orang tua terhadap pergaulan anak-anak di masyarakat.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dalam menghadapi pergaulan bebas di masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali" ujarnya. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV