SUARA INDONESIA JAWA TENGAH

Beli Sabu Melalui Facebook, Kuli Bangunan di Purbalingga Diciduk Polisi

Iwan Setiawan - 01 March 2024 | 10:03 - Dibaca 1.10k kali
News Beli Sabu Melalui Facebook, Kuli Bangunan di Purbalingga Diciduk Polisi
Personel Polres Purbalingga saat membawa tersangka yang diduga memiliki sabu seberat 0,34 gram. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Seorang kuli bangunan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi, karena memiliki narkoba jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial NR (27), warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Ia diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.

"Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah melakukan transaksi, kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi," ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa 20 Februari 2024 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.

"Saat dilakukan pemeriksaan telepon genggamnya, ditemukan juga bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu buntalan tisu warna putih, satu bungkus bekas rokok dan satu unit handphone.

Donni Krestanto menjelaskan, tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan omo membeli sabu seharga Rp 150 ribu pada pembelian pertama, dan Rp 280 ribu pada pembelian kedua.

Tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk menghilangkan masalah pribadi dan masalah keluarga yang dimilikinya. Terakhir, dia mengkonsumsi sabu pada Senin 19 Februari 2024, sehari sebelum diamankan.

Perwira polisi berpangkat satu melati ini menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya