SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke polres Banjarnegara. Hal ini dikatakan Ketua DPC PKB Kabupaten Banjarnegara Wakhid Jumali kepada wartawan, Rabu (7/8/2024) malam.
"Kami telah melaporkan mantan Sekjen PKB, atas nama Muhammad Lukman Edy ke polres Banjarnegara karena diduga telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan upaya memecah PKB," jelas Wakhid Jumali.
Dikatakannya, pernyataan Lukman Edy di beberapa media belakangan ini dianggap telah merugikan nama baik PKB, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan apa yang telah Ia katakan di mata hukum.
"Kami berharap agar pihak berwajib segera mengusut kasus ini secara tuntas agar tidak ada penyebaran fitnah di atau berita yang memecah belah PKB," ujar Wakhid Jumali didampingi para penggawa PKB Banjarnegara.
Dia juga menyesalkan pernyataan Lukman Edy yang seolah-olah menilai PKB telah meninggalkan para kiai dan ulama, PKB tidak transparan, dan ketum disangka sentralistik.
"Ini adalah fitnah yang tidak mendasar, serta tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan internal PKB. Maka atas laporan ini, kami berharap kepolisian bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi