SUARA INDONESIA JAWA TENGAH

Ayah di Banyumas Tega Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali, Modusnya Ancam Tinggalkan Ibu Korban

Gunawan - 12 May 2024 | 11:05 - Dibaca 1.34k kali
News Ayah di Banyumas Tega Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali, Modusnya Ancam Tinggalkan Ibu Korban
Pelaku (RF) saat digelandang di Polresta Banyumas, atas dugaan persetubuhan anak tiri, Sabtu (11/5). (Foto: Polresta Banyumas untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BANYUMAS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku, RF (26) warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tirinya, MS (12).

Penangkapan RF dilakukan pada Jumat 10 Mei 2024 kemarin, usai petugas menerima laporan dari keluarga korban.

"Korban anak tirinya yang berumur belasan tahun, laporan dari masyarakat," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Sabtu (11/5/2024).

Dalam keterangannya di Banyumas, Adriansyah mengatakan, aksi tindak pidana tersebut dilakukan pelaku pada Selasa 16 April lalu, sekira pukul 14.00 WIB. Kejahatan itu dilakukan di dalam kamar korban.

Dari keterangan saat diperiksa petugas, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak Agustus 2023 lalu.

"Ibu korban kala itu sedang berada di luar rumah. Korban sendirian di dalam kamar, pelaku melampiaskan aksinya berulang-ulang dan memaksa untuk berhubungan badan," jelasnya.

Modus pelaku, Adriansyah menambahkan, korban yang masih di bawah umur mendapat ancaman, bila tidak mau bersetubuh, pelaku mengancam akan meninggalkan ibunya yang tengah mengandung enam bulan.

"Ada ancaman akan meninggalkan ibunya yang mengandung, bila korban tidak menuruti hasrat birahi pelaku," paparnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, juga mengamankan barang bukti untuk proses pengembangan penyelidikan.

"Pelaku dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya