SUARA INDONESIA JAWA TENGAH

Unjuk Rasa Ratusan Buruh di Cilacap, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Satria Galih Saputra - 01 May 2024 | 19:05 - Dibaca 949 kali
Peristiwa Unjuk Rasa Ratusan Buruh di Cilacap, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
Unjuk rasa ratusan buruh di Alun-alun Cilacap. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Peringatan Hari Buruh Internasional 2024 diwarnai unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh dari sejumlah perusahaan yang ada di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2024). 

Unjuk rasa tersebut berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Selain itu, massa juga disambut baik oleh Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.

Pantauan di lapangan massa perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) dan lainnya berkumpul di Alun-alun Cilacap dilanjutkan orasi.

Sejumlah massa terlihat membentangkan bendera organisasi masing-masing dan spanduk bertuliskan 'Buruh Cilacap ora sepele', 'Cilacap gedhe sing cilil gajine, kerjane angel sing gampang PHK', 'Cabut omnibuslaw klaster ketenagakerjaan dan lain-lain.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, penolakan upah murah, dan penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami menginginkan pemerintah daerah beserta DPRD mencabut Undang-undang Cipta Kerja atau merevisi menjadi lebih baik dan tentunya lebih pro terhadap buruh, kemudian hapus outsourcing dan upah murah," ujar koordinator aksi, Joko Waluyo.

Joko menyebut, selama outsourcing diberlakukan, menyebabkan tidak adanya jaminan kesejahteraan serta jaminan kelangsungan kerja bagi pekerja. 

"Dan terkait upah, terbukti di Kabupaten Cilacap kenaikan upahnya tidak lebih dari 7 persen. Bahkan di tahun kemarin itu hanya naik sekitar 4 persen, itupun masih digugat oleh APINDO Jawa Tengah dan ingin membatalkan UMK tahun 2024," katanya.

"Yang lebih ironis lagi ada beberapa pekerja kami yang bekerja di alih daya pekerja di lingkungan PLTU yang masih dibayar di bawah upah minimum, sehingga kita mengharapkan Disnaker untuk segera menyelesaikan hal tersebut apabila ini merupakan pelanggaran yang sangat mendasar," imbuh Joko.

Selain itu, pihaknya juga menuntut terkait PHK yang dilakukan oleh Pertamina Cilacap dan penyelesaian hubungan industrial. "Karena adanya hubungan industrial yang kurang harmonis, kita menginginkan para serikat pekerja dipermudah untuk melakukan acara ataupun pembelaan di PHI secara online dan dipermudah dengan sosialisasi serta pendampingan dari Pengadilan Negeri Cilacap," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan buruh, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengaku sudah memfasilitasi dengan dinas terkait dan akan segera ditindaklanjuti.

"Terkait PHK besok kita tindaklanjuti dan kita fasilitasi. Ada juga yang kita teruskan ke pusat, provinsi, dan ke Pengadilan Negeri. Mudah-mudahan ada win-win solution," ujar Awaluddin.

"Kemudian upah rendah di PLTU juga nanti akan kita tindaklanjuti, dan memang ada aturan terkait upah. Dan kita berusaha sesuai aturan yang ada. Kalau memang masih merasa tidak puas ya mungkin ada cara-cara lain untuk menyampaikan ketidakpuasannya, yang penting secara damai sesuai dengan koridor," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya