SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- T (41), seorang perempuan warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah membunuh anak yang dilahirkan dengan cara dibenamkan ke dalam ember cucian.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan itu terjadi pada 12 April 2024 lalu. Motifnya, karena tersangka malu melahirkan anak dari hubungan gelap dengan pria lain. Padahal, tersangka telah memiliki suami dan anak.
Kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB saat tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi. Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
"Setelah bayi lahir, tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air, bayi tersebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati, kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih kemudian bayi diletakan di atas sarung," ungkap Erick Budi, Jumat (5/7/2024).
Dijelaskan, saat ditanya suaminya jika bayi yang Ia lahirkan meninggal karena faktor pendarahan. Namun, tersangka enggan diajak ke puskesmas. Tersangka menolak dan setelah itu tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian bayi tersebut dikuburkan pada hari itu juga. Tiga hari setelah kejadian ada laporan masyarakat ke polisi terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar. Dan tidak diketahui kalau tersangka hamil.
"Polisi pun bergerak cepat membongkar makam dan dilanjutkan autopsi. Berat 3 Kg dan bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan. Bayi juga masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan. Sehingga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran, tapi karena dibunuh," jelasnya.
Kepada tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi