SUARA INDONESIA, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menemukan dua anggota KPPS yang ditengarai merangkap sebagai pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Keduanya yakni Wahyu Eka Meiningrum di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon dan Ali Mutohar di Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon. Fakta ini terungkap usai keduanya mengikuti pelantikan serentak beberapa hari lalu.
"Sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi, temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, dua anggota KPPS ," kata Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora.
Andyka mengatakan, mulai dari tingkat kecamatan, terlapor, ketua parpol, hingga PPS di dua desa anggota KPPS yang diduga terlibat kepengurusan parpol, telah dipanggil. Total ada lima orang yang sudah diminta keterangan.
"Ada dugaan pelanggaran administratif pemilu ke KPU," terangnya, Senin (29/1/2024).
Temuan tersebut, Andyka menambahkan, segera diteruskan dan ditindaklanjuti ke KPU Kabupaten Blora, sesuai mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. "Sesuai mekanismenya, diteruskan ke KPU Blora. Kami surati, segera," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Maskur menyampaikan, pascapelantikan KPPS serentak beberapa hari lalu, Panwaslu Kecamatan Jepon menemukan dua anggota parpol yang diduga melakukan pelanggaran.
"Pascapelantikan ada temuan dari Panwaslu Kecamatan Jepon dalam register, Kamis 25 Januari," kata Irfan.
Ia menambahkan, sesuai prosedur masih ada jeda waktu selama 14 hari kerja, temuan dalam register tersebut. "Ada 14 hari kerja sesuai prosedurnya," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gunawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi