SUARA INDONESIA JAWA TENGAH

Gelapkan Mobil Milik Paman, Residivis Asal Purbalingga Kembali Masuk Bui

Iwan Setiawan - 06 March 2024 | 17:03 - Dibaca 1.35k kali
Peristiwa Gelapkan Mobil Milik Paman, Residivis Asal Purbalingga Kembali Masuk Bui
Tersangka penggelapan dan penipuan asal Purbalingga saat diamankan petugas, Rabu (6/3/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Diduga telah menipu dan menggelapkan mobil, seorang sopir travel harus berurusan dengan polisi Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, pada Rabu (6/3/2024) Polsek Rembang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial SA (27) sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

"Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," jelasnya.

Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam, bahkan tidak diketahui keberadaannya, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. Hingga kemudian diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

"Pelaku diamankan petugas pada Jumat (1/3/224) sekira jam 09.00 WIB, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka kemudian petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK warna abu-abu metalik, satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil dan BPKB mobil tersebut.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya