SUARA INDONESIA, KARANGANYAR - Pemilu kemarin meninggalkan cerita duka, dimana terdapat petugas yang meninggal saat melaksanakan tugas. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Komisioner KPU Karanganyar telah menyerahkan santunan atas meninggalnya petugas Pemilu tersebut kepada ahli warisnya di Aula Kantor KPU Karanganyar.
Komisioner KPU Karanganyar Andis Y Pamungkas mengatakan, Pemilu 2024 di Karanganyar terdapat dua anggota Linmas TPS yang meninggal dunia dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yakni almarhum Suwarso asal Kecamatan Tasikmadu dan almarhum Pardi dari Kecamatan Jumantono.
Disebutkan, dari sekitar 26 ribu anggota badan ad hoc yang meliputi PPS, PPK, KPPS dan Linmas di Karanganyar hanya 11.083 orang saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang meninggal dunia langsung diberikan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, nilainya masing-masing Rp 42 juta.
Asisten Sekda Karanganyar Titis Sri Jawoto, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi penyelenggara pemilu melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia tak ragu membahas anggaran untuk pembayaran premi program serupa bagi penyelenggara pilkada serentak.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono, menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Suwarso dan Bapak Pardi.
Dia menuturkan, santunan yang diserahkan tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang. "Akan tetapi, setidaknya ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan," lanjut kepala kantor yang wilayah tugasnya juga mencakup Karanganyar, Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri ini.
Teguh memastikan almarhum telah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Teguh.
Seperti diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya, selama masa perawatan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang/berkurang sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar Uun Setiady menambahkan, terdapat 11.083 peserta program BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan badan ad hoc Pemilu 2024, dari total 26 ribu orang. Ia menyarankan saat penyelenggaraan Pilkada serentak pada November mendatang seluruhnya terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemarin juga ada petugas Pemilu yang kecelakaan saat bertugas. Akan tetapi, sayangnya belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Sehingga, meski ia badan ad hoc tak bisa kami cover," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi