SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro gencar sosialisasikan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Rabu (15/5/2024), BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro kembali mensosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut di PT Barokah Angling Darmo MPS Kalitidu, setelah dua hari sebelumnya melakukan hal yang sama di Perusahaan Rukun Jaya Makmur.
Disebutkan, sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum menggunakan aplikasi JMO. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pula praktik langsung penggunaan aplikasi JMO melalui handphone masing-masing peserta dengan dibantu oleh tim BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Sebanyak 250 tenaga kerja telah mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Sebagian besar tenaga kerja ada yang menanyakan terkait cara mengecek saldo JHT (Jaminan Hari Tua), cetak kartu maupun manfaat dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang hadir sebagai bentuk transparasi saldo, program, upah tenaga kerja dan manfaat lainnya kepada peserta.
“Aplikasi JMO hadir untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti cek saldo JHT, cek kartu digital, klaim, lacak klaim, cek rumah sakit kerjasama (PLKK), dan lapor kecelakaan kerja," papar Edi.
"Termasuk pemanfaatan layanan tambahan, seperti merchant yang memberikan diskon-diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, terkait teknis pencairan dana JHT dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun onsite (offline).
“Kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT. Ada aplikasi JMO, dimana kita bisa mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki pekerja,” tuturnya.
"Apabila terdapat kendala saat melakukan foto biometrik atau login pada aplikasi JMO, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center di 175," lanjut Edi.
Dalam kesempatan ini, Edi juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kemudahan pelayanan ini peserta hanya perlu melakukan download pada play store maupun appstore pada handphone atau gadget masing-masing.
Dia pun menegaskan, tugas BPJS Ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi